Dugaan Korupsi Sewa Perumahan DPRD, LSM PIDRD Ultimatum Bupati Tuban
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Dugaan Korupsi Sewa Perumahan DPRD, LSM PIDRD Ultimatum Bupati Tuban

Thursday, August 4, 2022


Pemerintahan Kabupaten Tuban pada Tahun 2020 mengeluarkan Perbub Nomor 83 Tahun 2020 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Kenaikan tunjangan yang diperuntukan untuk perumahan Ketua DPRD dan Anggota DPRD sudah dijalankan dan anggaran telah diterima dengan menggunakan anggaran 2020/2021.


Ketua LSM PIDRD, Kuncoko memberikan surat Klarifikasi dan Peringatan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Jajaran, terkait kenaikan tunjangan rumah Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang diduga kuat melakukan "mark up" anggaran dengan dalih berdasarkan hasil survey sewa rata-rata di daerah tersebut.


"dalam Perbub itu diduga kuat adanya modus korupsi dimana Bupati dan DPRD selaku pihak yang berwenang membahas, menggunakan APBD tuban dengan sengaja melakukan Mark Up anggaran untuk tunajangan perumahan Untuk Ketua DPRD dan Anggota DPRD," jelasnya.


Kuncoro menambahkan "Hal ini tentu sangat merugikan Masyarakat tuban dan secara unsur pidana itu telah di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00," tambahnya.


Senada dengan Kuncoro, sekretaris umum LSM PIDRD, Romy mengatakan "bahwa dugaan korupsi itu saya kira dilakukan secara berjamaah antara Bupati Tuban, Ketua DPRD dan Jajaran serta PT Sucofindo selaku tim Appraisal yang melakukan penetapan harga sewa rata-rata di Kabupaten Tuban," Jelasnya.


Perbuatan tersebutlah yang menurut kami dilakukan turut serta dimana diatur dalam Pasal 55 Buku ke I KUHP yang mengatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," tutupnya.